Keterangan :
Asuransi Kebakaran.
1. Kondisi Polis : Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh;
- Menjamin kebakaran disebabkan kelalaian ( factor internal )dan rembetan ( factor eksternal )
- Menjamin kerugian kibat petir / sambaran petir.
- Menjamin kerugian akibat ledakan, Pengertian ledakan dalam Polis ini adalah setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap
- Menjamin kerugian akibat kejatuhan pesawat terbang
- Menjamin kerugian akibat asap karena terbakarnya harta benda yang dipertanggungkan.
2. Obyek Pertanggungan : Gudang & Stock Barang Dagang
3. Macam Pertanggungan : PSAKI
4. Resiko Sendiri : Flexas / Kebakaran 15 % of claim, min Rp. 15.000.000,-
5. Ilustrasi Perhitungan Premi untuk Periode 1(satu) Tahun.
- Nilai Pertanggungan :
Nilai Gudang = Rp. 1.000.000.000,-
Stock Barang = Rp. 1.000.000.000,- (+)
Jumlah = Rp. 2.000.000.000,-
- Pembayaran Premi 1 tahun :
Nilai Pertanggungan = Rp. 2.000.000.000,-
Tarif Premi Kebakaran = 1,5
Rp. 2.000.000.000 x 1,5 = Rp. 3.000.000,-
Biaya Polis & Materai = Rp 32.000 ,- (+)
Total Premi per Tahun Rp. 3.032.000,-